Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro Berlakukan Kampus Bebas Rokok

No Smoking
Quantcast
Perokok kini tidak bisa leluasa masuk ke lingkungan Kampus Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Fakultas tersebut menetapkan kawasannya sebagai areal bebas rokok dengan denda bagi pelanggarnya.
Sebenarnya, penetapan kawasan bebas tembakau di kampus itu sudah dicanangkan 27 Agustus lalu. Namun, baru mulai 1 November lalu, aturan tersebut diterapkan secara efektif setelah melalui masa sosialisasi. Aturannya, yang melanggar didenda Rp 50 ribu.
Dekan FKM Undip Tinuk Istiarti menjelaskan, pencanangan Tobacco-Free Campus di lingkungan FKM itu dimaksudkan untuk menciptakan suasana belajar yang sehat. “Kampus adalah tempat menimba ilmu sehingga membutuhkan lingkungan yang sehat,” kata Tinuk.
Kawasan yang harus bebas asap rokok adalah ruang kuliah, ruang dekanat, ruang dosen, unit kegiatan mahasiswa, laboratorium, perpustakaan, ruang kerja staf administrasi, musala, dan kantin.
Jika ada dosen, mahasiswa, dan karyawan yang ketahuan merokok di kawasan itu, mereka akan didenda Rp 50 ribu. ”Dana yang terkumpul dari denda pelanggaran ini akan digunakan bagi kegiatan promosi klinik berhenti merokok,” tambahnya.
Tinuk menjelaskan, konsep kampus bebas rokok itu berawal dari usul para mahasiswa. Sejak dua tahun lalu, konsep kampus bebas rokok mulai disosialisasikan.
Karena usul datang dari mahasiswa, ketika muncul surat keputusan dekan tentang larangan merokok di kawasan tertentu, tak ada suara minor yang muncul. “Semua orang memang punya kebebasan, termasuk bebas merokok. Tapi, kami juga berhak bebas menghirup udara yang bersih dan segar serta bebas asap rokok,” tambahnya.
Bagi perokok di lingkungan kampus FKM, ada area khusus yang bisa digunakan untuk mengisap asap pembakaran tembakau. Mereka diperbolehkan merokok di area terbuka dekat tempat parkir. Letaknya jauh dari kawasan aktivitas belajar. Tujuannya, tak ada perokok pasif yang merasa terganggu.
Dia berharap, kawasan bebas rokok tidak hanya diberlakukan di FKM. Pada masa mendatang, dia akan meminta kepada rektor agar semua fakultas di Undip dibebaskan dari asap rokok.
Karena mengklaim kampus bebas asap rokok, semua bantuan pendidikan yang bersumber dari produsen rokok -baik beasiswa maupun fasilitas pendidikan- segera dihentikan. Sejumlah mahasiswa yang ditemui koran ini mengaku enjoy dengan pencanangan kampus bebas asap rokok itu.
Ceacillia, 19, mahasiswa semester satu FKM, misalnya, merasa nyaman kampusnya bebas dari asap rokok. “Dengan adanya program kampus bebas rokok ini, lingkungan belajar kami menjadi lebih bersih dan sehat,” ucapnya.
Jadi, tutur perempuan yang intim disapa Sisil itu, meski tak mendapatkan bantuan dari produsen rokok berupa beasiswa, hal itu tak masalah. “Sebab, kalau dihitung-hitung, jika kita sakit karena rokok, biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih besar dibandingkan bantuan pendidikan yang diberikan produsen rokok,” jelasnya.
<
Perokok kini tidak bisa leluasa masuk ke lingkungan Kampus Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Fakultas tersebut menetapkan kawasannya sebagai areal bebas rokok dengan denda bagi pelanggarnya.
Sebenarnya, penetapan kawasan bebas tembakau di kampus itu sudah dicanangkan 27 Agustus lalu. Namun, baru mulai 1 November lalu, aturan tersebut diterapkan secara efektif setelah melalui masa sosialisasi. Aturannya, yang melanggar didenda Rp 50 ribu.
>Rekan Sisil, Hasan, 20, mahasiswa semester 3, mengaku senang dengan program tersebut. Namun, dia mengingatkan agar ada punishment yang jelas bagi mereka yang melanggar program itu. “Ya agar tak sia-sia. Karena pasti banyak yang cenderung melanggar,” katanya mengingatkan.
Lantas, bagaimana bentuk hukuman kepada para pelanggar kebijakan itu? Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan FKM Ir Suyatno MKes menjelaskan bahwa surat keputusan (SK) dekan yang mengatur permasalahan bentuk hukuman masih diproses hingga sekarang. “Kami masih melakukan konsolidasi mengenai bentuk hukuman yang akan diberikan bagi mereka yang melanggar aturan,” jelasnya.
Hasil konsolidasi menyebutkan, hukuman bagi mereka yang melanggar aturan tersebut dikenai sanksi denda Rp 50 ribu dan kelipatannya berdasar frekuensi. Jumlah itu tak hanya dikenakan kepada mahasiswa. Namun, juga bagi pimpinan di ruangan tertentu atau dosen yang bertanggung jawab pada area tersebut.
Tak hanya membangun area khusus perokok. Klinik berhenti merokok pun sudah dirancang. “Untuk bangunan area merokok, kami usahakan selesai akhir November ini. Sedangkan, klinik berhenti merokok mungkin selesai pada Desember mendatang,” terangnya. Klinik berhenti merokok akan dilengkapi para konselor yang berasal dari tenaga medis, dosen, atau mahasiswa yang intens dengan permasalahan tersebut. Program yang berawal dari ide BEM FKM itu akan disosialisasikan ke Fakultas lain di Undip. “Dengan demikian, kami berharap tidak hanya FKM yang bebas rokok. Tapiu juga seluruh fakultas.” Ucap Satyadi, Ketua BEM FKM Dikutip dari jawapos.co.id Sumber:http://galuhsurya.wordpress.com/2008/11/05/fakultas-kesehatan-masyarakat-universitas-diponegoro-berlakukan-kampus-bebas-rokok/


0 komentar to "Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro Berlakukan Kampus Bebas Rokok"

Posting Komentar