Perokok
kini tidak bisa leluasa masuk ke lingkungan Kampus Fakultas Kesehatan
Masyarakat (FKM) Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Fakultas
tersebut menetapkan kawasannya sebagai areal bebas rokok dengan denda
bagi pelanggarnya.
Sebenarnya, penetapan
kawasan bebas tembakau di kampus itu sudah dicanangkan 27 Agustus lalu.
Namun, baru mulai 1 November lalu, aturan tersebut diterapkan secara
efektif setelah melalui masa sosialisasi. Aturannya, yang melanggar
didenda Rp 50 ribu.
Dekan FKM Undip Tinuk Istiarti menjelaskan, pencanangan Tobacco-Free Campus
di lingkungan FKM itu dimaksudkan untuk menciptakan suasana belajar
yang sehat. “Kampus adalah tempat menimba ilmu sehingga membutuhkan
lingkungan yang sehat,” kata Tinuk.
Kawasan yang harus
bebas asap rokok adalah ruang kuliah, ruang dekanat, ruang dosen, unit
kegiatan mahasiswa, laboratorium, perpustakaan, ruang kerja staf
administrasi, musala, dan kantin.
Jika ada dosen,
mahasiswa, dan karyawan yang ketahuan merokok di kawasan itu, mereka
akan didenda Rp 50 ribu. ”Dana yang terkumpul dari denda pelanggaran ini
akan digunakan bagi kegiatan promosi klinik berhenti merokok,”
tambahnya.
Tinuk menjelaskan,
konsep kampus bebas rokok itu berawal dari usul para mahasiswa. Sejak
dua tahun lalu, konsep kampus bebas rokok mulai disosialisasikan.
Karena usul datang
dari mahasiswa, ketika muncul surat keputusan dekan tentang larangan
merokok di kawasan tertentu, tak ada suara minor yang muncul. “Semua
orang memang punya kebebasan, termasuk bebas merokok. Tapi, kami juga
berhak bebas menghirup udara yang bersih dan segar serta bebas asap
rokok,” tambahnya.
Bagi perokok di
lingkungan kampus FKM, ada area khusus yang bisa digunakan untuk
mengisap asap pembakaran tembakau. Mereka diperbolehkan merokok di area
terbuka dekat tempat parkir. Letaknya jauh dari kawasan aktivitas
belajar. Tujuannya, tak ada perokok pasif yang merasa terganggu.
Dia berharap, kawasan
bebas rokok tidak hanya diberlakukan di FKM. Pada masa mendatang, dia
akan meminta kepada rektor agar semua fakultas di Undip dibebaskan dari
asap rokok.
Karena mengklaim
kampus bebas asap rokok, semua bantuan pendidikan yang bersumber dari
produsen rokok -baik beasiswa maupun fasilitas pendidikan- segera
dihentikan. Sejumlah mahasiswa yang ditemui koran ini mengaku enjoy dengan pencanangan kampus bebas asap rokok itu.
Ceacillia, 19,
mahasiswa semester satu FKM, misalnya, merasa nyaman kampusnya bebas
dari asap rokok. “Dengan adanya program kampus bebas rokok ini,
lingkungan belajar kami menjadi lebih bersih dan sehat,” ucapnya.
Jadi, tutur perempuan
yang intim disapa Sisil itu, meski tak mendapatkan bantuan dari produsen
rokok berupa beasiswa, hal itu tak masalah. “Sebab, kalau
dihitung-hitung, jika kita sakit karena rokok, biaya yang harus
dikeluarkan jauh lebih besar dibandingkan bantuan pendidikan yang
diberikan produsen rokok,” jelasnya.
<
Perokok kini tidak
bisa leluasa masuk ke lingkungan Kampus Fakultas Kesehatan Masyarakat
(FKM) Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Fakultas tersebut
menetapkan kawasannya sebagai areal bebas rokok dengan denda bagi
pelanggarnya.
Sebenarnya, penetapan
kawasan bebas tembakau di kampus itu sudah dicanangkan 27 Agustus lalu.
Namun, baru mulai 1 November lalu, aturan tersebut diterapkan secara
efektif setelah melalui masa sosialisasi. Aturannya, yang melanggar
didenda Rp 50 ribu.
>Rekan Sisil, Hasan, 20, mahasiswa semester 3, mengaku senang dengan program tersebut. Namun, dia mengingatkan agar ada punishment
yang jelas bagi mereka yang melanggar program itu. “Ya agar tak
sia-sia. Karena pasti banyak yang cenderung melanggar,” katanya
mengingatkan.
Lantas, bagaimana
bentuk hukuman kepada para pelanggar kebijakan itu? Pembantu Dekan
Bidang Kemahasiswaan FKM Ir Suyatno MKes menjelaskan bahwa surat
keputusan (SK) dekan yang mengatur permasalahan bentuk hukuman masih
diproses hingga sekarang. “Kami masih melakukan konsolidasi mengenai
bentuk hukuman yang akan diberikan bagi mereka yang melanggar aturan,”
jelasnya.
Hasil konsolidasi
menyebutkan, hukuman bagi mereka yang melanggar aturan tersebut dikenai
sanksi denda Rp 50 ribu dan kelipatannya berdasar frekuensi. Jumlah itu
tak hanya dikenakan kepada mahasiswa. Namun, juga bagi pimpinan di
ruangan tertentu atau dosen yang bertanggung jawab pada area tersebut.
Tak hanya membangun area khusus perokok. Klinik berhenti merokok pun
sudah dirancang. “Untuk bangunan area merokok, kami usahakan selesai
akhir November ini. Sedangkan, klinik berhenti merokok mungkin selesai
pada Desember mendatang,” terangnya.
Klinik berhenti merokok akan dilengkapi para konselor yang berasal
dari tenaga medis, dosen, atau mahasiswa yang intens dengan permasalahan
tersebut. Program yang berawal dari ide BEM FKM itu akan
disosialisasikan ke Fakultas lain di Undip. “Dengan demikian, kami
berharap tidak hanya FKM yang bebas rokok. Tapiu juga seluruh fakultas.”
Ucap Satyadi, Ketua BEM FKM
Dikutip dari jawapos.co.id
Sumber:http://galuhsurya.wordpress.com/2008/11/05/fakultas-kesehatan-masyarakat-universitas-diponegoro-berlakukan-kampus-bebas-rokok/
Kamis, 20 Januari 2011
//
Kategori
Kesehatan
//
0
komentar
//
0 komentar to "Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro Berlakukan Kampus Bebas Rokok"
Posting Komentar